Sejarah Mutifa

Pada tahun 1975 didirikan Industri Farmasi di kota Medan dengan nama “Sejati Pharmaceutical Industries”, yang memproduksi obar merek “SIAGOGO”. Setelah beberapa tahun berproduksi, perusahaan ini kemudian dialihkan pemiliknya kepada Bapak Drs. W. H. Siahaan dan memindahnamakan perusahaan tersebut dalam suatu akte notaris tertanggal 31 Januari 1980 dengan nama PT. Mutiara Mukti Farma MUTIFA yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso No. 220 Medan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tahun 1981 No. 0098SKPAB81 memutuskan memberikan izin untuk mendirikan pabrik Farmasi kepada PT. Mutiara Mukti Farma MUTIFA dengan nama “MUTIFA INDUSTRI FARMASI” untuk memproduksi obat-obatan.

Dengan dikeluarkannya surat izin produksi oleh Departemen Kesehatan RI cq Badan Pengawasan Obat dan Makanan No. 213AAIII81, mulailah PT Mutiara Mukti Farma memproduksi obat-obatan. Pada tahun 1983, perusahaan ini menjalankan dan melaksanakan operasinya dalam menghasilkan berbagai jenis dan bentuk sediaan obat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia wilayah barat umumnya dan daerah Sumatera Utara pada khususnya. Pada Tanggal 29 November 1988, dengan akte notaris No. 35 diadakanlah perubahan akte atas pemegang saham serta manajemen perusahaan, yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Kehakiman RI No. C2-1134.HT.01.04 th 89 tanggal 31 Januari 1989.

Dalam akte tersebut, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris serta pemegang saham, ditetapkan bahwa yang menjadi penanggung jawab dengan jabatan Direktur Utama adalah Bapak Jacob. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 43MenkesSKII1988 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik CPOB, bahwa setiap industri farmasi harus mengacu pada pedoman tersebut, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut PT. MUTIFA telah membangun pabrik yang baru di Jl. Karya Jaya No. 68 Km 8,5 Namorambe. Pada Mei 1994 produksi telah dilaksanakan di pabrik yang baru dan pada saat ini kegiatan administrasi juga telah dilakukan dilokasi tersebut.

Pada tanggal 27 Juli 1994 PT. MUTIFA diberikan sertifikat sebagai industri farmasi yang telah memenuhi CPOB. Bentuk sediaan yang telah diproduksi sampai saat ini terdiri dari 8 jenis sediaan yaitu : tablet, sirup, salep, serbuk oral, serbuk obat luar dan cairan obat luar sebanyak 114 item. Pendistribusian sediaan yang diproduksi PT. MUTIFA Medan meliputi wilayah : Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Untuk wilayah Sumatera obat didistribusikan melalui PBF Mekada Abadi. Untuk memproduksi obat-obatan dilakukan dengan sistem skala prioritas, yang mengutamakan obat yang lebih cepat laku di pasaran. Hal ini tidak berlaku untuk obat Inpres dan Askes. Bahan baku, yaitu bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang diperlukan oleh perusahaan untuk pembuatan sediaan obat diperoleh dari RRC, Amerika Serikat, Jerman, Belanda, India, Taiwan, dan Switzerland melalui distributor masing-masing.


marketing@mutifa.co.id
tel. (061) 7031 189 | 703 1178 | 703 1193
Fax. (061) 703 2208

Jl. Besar Namorambe No.68
RT-31 / RW-16
Lingk. VII Pasar – V Desa Sidodadi
Kec. Deli Tua – Kab. Deli Serdang – Sumut
Medan 20355 – Indonesia
Gallery

Latest Update

    ×